Anggota DPRD Sumut Dituding Pungli Dana Hibah Sekolah, ini Jawaban Ketua DPD Gerindra Sumut

Belum lama ini, puluhan massa mengaku dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) berunjukrasa di depan Kantor DPRD Sumut, Selasa (22/11/2022).

topmetro.news – Belum lama ini, puluhan massa mengaku dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) berunjukrasa di depan Kantor DPRD Sumut, Selasa (22/11/2022).

Dalam orasinya, massa meminta Dewan Kehormatan DPRD Sumut membuat surat rekomendasi kepada partai asal anggota DPRD Sumut berinisial MARA, yang kuat dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungli dalam program Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan bersumber APBD Sumut TA 2021 – 2022.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu angkat bicara terkait kasus dugaan pungli dana hibah oleh anggotanya, oknum DPRD Sumut berinisial MARA.

Gus Irawan Pasaribu menegaskan sudah memanggil yang bersangkutan terkait unjukrasa adanya dugaan pungli tersebut. “Senin lalu, kita klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, Beliau membantah itu. Gak ada pemotongan itu,” ucap Gus Irawan menjawab konfirmasi wartawan, Minggu (4/12/2022) siang.

Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyatakan, itulah batas yang bisa mereka lakukan. “Dan kami ingatkan, untuk setiap kader jangan coba-coba bermain. Fraksi Gerindra tidak boleh main-main seperti yang dituduhkan. Beliau (MARA-red) menyatakan tidak,” kata Gus Irawan.

Mengenai kemungkinan permasalahan itu masuk ke ranah hukum. Gus Irawan Pasaribu mengatakan akan menghormatinya. Biar ajalah proses hukum itu jalan. Nanti sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum. “Pastinya kita dukung lah. Tentunya harus kita hormati hukum. Itu kan sepenuhnya kewenangan aparat hukum,” pungkasnya mengakhiri.

Modus Pungli

Sebelumnya, Ketua Umum JMI Ahmad Ridwan Dalimunthe saat orasi di lapangan, minta Dewan Kehormatan DPRD Sumut agar membuat surat rekomendasi kepada partai asal anggota DPRD Sumut inisial MARA, yang kuat dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungutan liar (pungli) dalam program Bantuan Dana Hibah Sekolah bersumber APBD Sumut TA 2021 – 2022.

Ia menjelaskan, ada 32 sekolah/yayasan mendapatkan bantuan Dana Hibah dari APBD Sumatera Utara. Dengan jumlah bantuan lebih kurang Rp200 juta tiap sekolah. Dan kuat dugaan oknum anggota dewan melakukan tindak pidana korupsi (extra ordinary crime) pada bantuan dari APBD TA 2021 – 2022 itu. Modusnya adalah pungutan liar (pungli).

Ahmad menjelaskan lagi, dari 32 sekolah/yayasan tersebut ada dugaan, sudah 17 yang menerima bantuan dana hibah. Bantuan masuk melalui rekening masing-masing sekolah/yayasan pada Bulan Juli 2022.

“Dalam bantuan dana hibah tersebut diduga pungli oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial MARA. Juga oknum salah satu pengurus organisasi ke-Islaman berinisial A. Informasinya, kedua oknum tersebut meminta fee 50% dari pihak sekolah/yayasan apabila ingin mendapatkan Dana Hibah APBD TA 2021 – 2022 tersebut,” sebutnya.

Padahal sambung Ridwan lagi, peruntukan Dana Hibah APBD tersebut adalah untuk pembangunan fisik bangunan sekolah/yayasan pembuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas bantuan itu. “Namun kami menduga, LPJ yang dibuat oleh pihak sekolah direkayasa karena tidak mengalokasikannya 100% bantuan dana hibah tersebut,” kata Ridwan.

Panggil dan Periksa

Massa JMI mendesak Kejati Sumut agar memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Sumut berinisial MARA. Mereka juga minta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa 17 kepala sekolah/pimpinan sekolah/yayasan yang telah menerima Bantuan Dana Hibah sebesar Rp200 juta per satu sekolah dari APBD Provsu TA 2021 – 2022.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment